Hadits tersebut menjelaskan panduan fundamental tentang cara menentukan hukum dalam Islam. Rasulullah (ﷺ) mengajarkan kepada Mu'adz bin Jabal bahwa ada tiga sumber hukum yang harus dirujuk secara berurutan. Pertama, Al-Qur'an sebagai sumber utama; kedua, Sunnah Rasulullah jika tidak ditemukan di Al-Qur'an; dan ketiga, ijtihad (pemikiran para ulama) jika tidak ada penjelasan di kedua sumber sebelumnya. Urutan ini bukan sekadar formalitas, tapi metodologi yang sangat penting untuk menjaga kemurnian Islam sekaligus memberi solusi untuk masalah-masalah kontemporer.