Setiap Wanita Punya Hak Menentukan Pernikahannya

Perempuan Juga Berhak Menentukan Suaminya

Words of the Prophetﷺ

Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan seorang gadis, ayahnya harus meminta izinnya.

Book8Ch.9No.3307
Muslim. (2018) Sahih Muslim. Translated by A. Hameed Siddiqui.

Berapa banyak pernikahan yang terjadi hanya karena "sudah dapat restu orangtua," tanpa peduli apakah si wanita sendiri setuju atau tidak? Berapa banyak wanita yang akhirnya terpaksa menerima perjodohan hanya karena takut melawan kehendak keluarga? Di tengah budaya yang masih kuat menganggap restu orangtua sebagai segalanya, Islam datang dengan aturan yang sangat jelas dan tegas tentang hak wanita dalam pernikahan.

Rasulullah Membatalkan Pernikahan yang Tidak DiinginkanDari Khansa' bint Khidam Al-Ansariya: Bahwa ayahnya menikahkannya ketika ia sudah menjadi seorang janda, namun ia tidak menyukai pernikahan tersebut. Maka dia datang dan (mengadu) kepada Rasulullah (ﷺ), dan beliau menyatakan pernikahan itu tidak sah.

Pernikahan Harus dengan Kerelaan PerempuanDari Khansa' bint Khidam Al-Ansariya: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara mengetahui izinnya?" Beliau menjawab, "Dengan diamnya (itulah tanda izinnya)."

Rasulullah mengajarkan bahwa jika seorang gadis diam ketika ditanya atau diberitahu tentang rencana pernikahan, maka diamnya itu dianggap sebagai tanda persetujuan karena dia malu untuk mengungkapkan "ya" secara verbal. Diam yang dimaksud adalah diam karena malu, bukan diam karena takut atau dipaksa. Diam ini juga harus tanpa disertai penolakan seperti menangis, marah, atau hal lain yang menunjukkan ketidaksukaan. Jika gadis tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak setuju baik secara verbal maupun non-verbal, maka itu bukan izin dan pernikahan tidak boleh dilanjutkan. Namun, bukan berarti gadis boleh dipaksa diam, justru sebaliknya, melalui hadits di atas, Rasulullah (ﷺ) menghormati sifat pemalu gadis dan tetap memastikan bahwa persetujuannya benar-benar ada dan bukan hasil dari suatu paksaan.

Di sebagian keluarga, mungkin ada tekanan kuat untuk menikah dengan pilihan keluarga, "Ini anak temen bapak, keluarganya baik, mapan, kalian cocok." Padahal si anak nggak kenal, nggak ada kecocokan hati, atau bahkan nggak tertarik. Tapi karena takut mengecewakan orangtua atau dicap durhaka, mereka terpaksa setuju. Hadits di atas menegaskan bahwawanita punya hak untuk menolak pernikahan paksa, dan berhak dimintai pendapat serta izin sebelum menikah.

Orangtua sering bilang, "Kita lebih tau yang terbaik buat kamu. Ini demi masa depanmu." Niat mereka mungkin baik, tapi niat baik tidak bisa membenarkan pemaksaan dalam pernikahan. Pernikahan adalah komitmen seumur hidup yang akan dijalani anak, bukan orangtuanya. Jadi yang paling berhak memutuskan adalah orang yang akan hidup dalam pernikahan itu.

Pernikahan Paksa Itu Sangat BerbahayaPernikahan paksa merupakan salah satu faktor yang meningkatkan kemungkinan munculnya pikiran bunuh diri pada perempuan. Selain itu, pernikahan paksa adalah bentuk kontrol sosial yang merusak kebebasan perempuan, menyebabkan mereka merasa terjebak dan putus asa karena kehilangan hak untuk menentukan hidupnya sendiri.

Next Article

Read More →
More Topics
TopicsSosial

Read the English version: Women Have the Right to Choose Their Husbands

← Browse all articles